Terpidana Djoko Tjandra, Habib Bahar hingga Gayus Tambunan mendapat remisi pada peringatan HUT RI ke 76, namun Setya Novanto gigit jari tidak mendapat remisi.
Lima bos perusahaan investasi dituntut 12-14 tahun penjara kasus penipuan nasabah. Salah seorang terdakwa, Maryani, menangis setelah jaksa membacakan tuntutan.