Pemprov DKI Jakarta menyediakan fasilitas untuk sepeda road bike khususnya di akhir pekan. Pesepeda bisa melintas di jalan layang non-tol (JLNT) Casablanca.
Diskursus terbaru mengenai sepeda, kegiatan bersepeda, dan para pesepeda ialah kembali munculnya tren sejak pandemi, yang sudah berlangsung hampir satu tahun.
Dalam UU LLAJ disebutkan kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor, jika sudah disediakan jalur khusus. Apa kata polisi?