"Itu mereka sudah melalukan studi banyak mengenai lobster lah mengenai kapal dan seterusnya oleh ahli-ahlinya. Jadi dari studi, bukan dasarnya perasaan,"
"Masalah peraturan saya agak longgarkan, yang penting pengawasan tapi kualitasnya tidak mengurangi. Kalau dia salah ya sudah kita cabut sampai ke akar-akarnya,"
Effendi Gazali menganggap ada pasal dalam Permen KP 56/2016 yang keliru dan perlu dikaji ulang. Permen tersebut dibuat semasa Susi Pudjiastuti menjabat.