I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dijatuhi vonis 1 tahun dan 2 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam kasus ujaran 'IDI kacung WHO'.
Tuntas proses persidangan terdakwa I Gede Ari Astina di kasus 'IDI kacung WHO'. Jerinx, begitu nama beken Gede Ari, divonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.
Majelis hakim telah menjatuhkan vonis terhadap I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dalam kasus ujaran 'IDI kacung WHO'. Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara.
Jasad Ayu (27) ditemukan dalam karung di sebuah penginapan di Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel). Tabir gelap masih menyelimuti dugaan pembunuhan ini.