"Pihak yang tidak bisa menjadi korban dari tindak pidana pencemaran nama baik, yaitu lembaga pemerintah atau sekelompok orang," kata MK dalam pertimbangannya.
Sebanyak 855 personel TNI-Polri disiagakan untuk amankan laga PSM Makassar Vs PSBS Biak. Pengawasan ketat terhadap flare dan barang terlarang diterapkan.