Pengamat Pemerintahan IPDN Sadu Wasistiono menilai Iwa memang harus mundur apabila sudah resmi mendaftar ke KPU. Sadu menilai Iwa belum bisa diberhentikan.
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dan Sekda Iwa Karniwa berpolemik keterlibatan ASN di Pilgub Jabar. Ketua KPU Jabar menilai UU Pilkada jangan dipakai di kasus ini.
Sekda Jabar Iwa Karniwa menyatakan posisinya aman sebagai Aparatur Negeri Sipil (ASN) sampai ia dinyatakan resmi jadi calon gubernur yang terdaftar di KPU.
Moratorium penerimaan PNS masih diterapkan pemerintah. Namun pemerintah masih membuka penerimaan PNS untuk bidang-bidang tertentu. Siapa saja yang bisa daftar?