detikNews
Presiden Korsel Dimakzulkan karena Temannya Campuri Urusan Negara
Mahkamah Konstitusional Korsel menyatakan Presiden Park Geun-Hye melanggar Konstitusi dengan sengaja membiarkan teman dekatnya mencampuri urusan negara.
Jumat, 10 Mar 2017 10:23 WIB







































