Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengatakan komitmen untuk memberantas judi online (judol). Ratusan rekening telah diblokir dengan nilai Rp 194 miliar.
Fenomena jasa nikah siri yang dipromosikan di media sosial menarik perhatian. Dilan Janiyar menyoroti potensi pelanggaran dan praktik ilegal di baliknya.