detikNews
LaNyalla Sebut Pasal 222 UU Pemilu Langgar Konstitusi, Ini Paparannya
Menurutnya, keberadaan Pasal 222 membuat dirinya dan ratusan juta rakyat Indonesia peserta Pemilihan Presiden bisa kehilangan hak pilih.
Rabu, 27 Apr 2022 00:38 WIB