Ruben Onsu pagi-pagi sudah sampai di Polres Jakarta Selatan memenuhi panggilan penyidik. Dikabarkan, kedatangan Ruben Onsu terkait toko kuenya yang kemalingan.
Polisi mengungkapkan kronologi penangkapan pencuri di toko kue milik Ruben Onsu. Berdasarkan CCTV dan pengakuan, pelaku melakukan aksinya seorang diri.
Polres Jakarta Selatan merilis kasus pencurian yang dialami oleh toko kue milik Ruben Onsu. Pelaku dijerat pasal 363 KUHAP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Ruben Onsu menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan (17/10). Tak banyak bicara, Ruben hanya menyebut ada panggilan dan ingin bertemu seseorang di sana.
Ruben Onsu menyebut warga di sekitar kawasan tokonya juga kehilangan barang-barang sebelum terjadinya insiden pencurian di toko kuenya. Ia pun merasa geregetan.