detikNews
Ini Rincian Fee Rp 55 M yang Diterima Eks Pejabat Angin Prayitno dan Dadan
Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani dinyatakan bersalah karena menerima suap sekitar Rp 55 miliar dari rekayasa pajak. Dari mana saja uang itu?
Jumat, 04 Feb 2022 17:53 WIB