Qiyas adalah sumber hukum Islam yang ke-4. Ulama ushul fiqih menyebutnya sebagai melakukan padanan suatu hukum terhadap hukum lain berdasarkan kesamaan illat.
Pria inisial BN (53) di Tambora, Jakarta Barat ditangkap polisi karena melakukan pencabulan. Ironisnya, aksinya itu dilakukan kepada 3 bocah perempuan.