Lepasnya koruptor Rp 1,2 triliun, Sudjiono Timan, di tingkat PK bisa menjadi efek buruk di dunia kehakiman. "Jadi memang ini putusannya ngawur dan jangan ditiru," cetus mantan hakim Asep Irawan.
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis 15 tahun Soedjiono Timan dan dibatalkannya ganti rugi Rp 1,2 triliun membuat masyarakat kehabisan kata-kata. Tidak terkecuali internal MA yang dibikin terperanjat.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono disomasi terkait keputusannya yang menunjuk Eks Menkum HAM Patrialis Akbar menjadi hakim konstitusi. Presiden dianggap melanggar UU Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penunjukkan hakim MK.
"Terorisme, korupsi dan narkoba itu menyebabkan banyak korban, kejahatan luar biasa. Kalau ada pengetatan wajar mengingat sifat karakter kejahatan yang dilakukan itu," kata Ketua PPATK M Yusuf.
Zainal Arifin Mochtar, mengatakan pengetatan remisi lewat PP 99/2012 tidak melanggar hak-hak para narapidana. Menurutnya, PP itu hanya mengatur syarat narapidana untuk mendapatkan remisi.
Mensesneg Sudi Silalahi mengakui bahwa surat aduan dari narapidana kasus korupsi terkait revisi PP 99/2012 yang diteruskan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso kepada Presiden sudah diterimanya. Namun surat itu belum dibaca oleh Presiden SBY.
Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso mengirim surat kepada Presiden SBY yang berisi gugatan napi korupsi terhadap PP 99/2012. Surat ini dianggap memfasilitasi koruptor sehingga mendapat keringanan hukuman.
Komisi III memanggil para mantan pimpinan KPK. Pemanggilan ini terkait dengan pembahasan RUU KUHP & KUHAP, khususnya soal hukuman untuk koruptor dan penyadapan oleh KPK.