Putusan 4,6 tahun penjara terhadap mantan Dirut Perum Perindo Risyanto telah inkrah. KPK kemudian melakukan eksekusi terhadap Risyanto ke Lapas Sukamiskin.
KPK menetapkan Andririni Yaktiningsasi (AY) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.