Ketua KPU DKI menegaskan bahwa cagub cawagub yang mundur tanpa alasan kuat dapat dipidana. Ketentuan itu ada dalam Pasal 191 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.
"Sebagai warga negara yang baik beliau menghormati Presiden. Perbedaan pandangan politik tidak menjadikan setiap orang bermusuhan," jelas pengacara Ahmad Dhani.
Relawan Presiden Jokowi menyebut Ahmad Dhani keterlaluan. Pasalnya dalam orasi demonstrasi 4 November lalu, Dhani melontarkan kata-kata kasar kepada presiden.
Kelompok relawan Jokowi melaporkan musisi Ahmad Dhani ke polisi. Relawan tersebut menegaskan laporan itu tak berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta.
Belasan relawan Presiden Joko Widodo melaporkan musisi Ahmad Dhani ke polisi. Laporan ini merupakan buntut dari ucapan Ahmad Dhani saat demo 4 November lalu.