detikNews
Pendoktrin Teroris Pembunuh Anggota Polsek Daha Selatan Dibui 7,5 Tahun
PN Jaktim menjatuhkan hukuman 7,5 tahun penjara kepada Andi Susandi (33) karena melakukan kejahatan terorisme.
Senin, 05 Jul 2021 16:33 WIB