Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi memvonis Sri Rahayu alias Yuyu terdakwa kasus pembunuhan anak angkat dan inses anak sendiri hukuman 13 tahun bui.
Ragam peristiwa berlangsung di Jabar hari. Mulai dari Dewi Tanjung polisikan Ketua DPC PDIP Bogor hingga seorang pria di Pangandaran lakukan vandalisme.