detikFinance
Honorarium dan Imbalan PNS di Luar Gaji Dipotong Pajak
Ditjen Pajak menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 terhadap honorarium atau imbalan lain dari pejabat negara, PNS, anggota TNI, anggota Polri, dan pensiunan.
Jumat, 07 Jan 2011 16:24 WIB







































