detikNews
Rusak Speaker Musala, Pria Amerika Disidang di Lombok
Warga negara AS Luke Gregory (54) menjalani sidang perdana di PN Praya, Lombok Tengah, NTB. Dia disidang karena merusak speaker musala di kawasan wisata Pantai Mandalika.
Selasa, 12 Okt 2010 14:26 WIB







































