Anggota DPR dan pakar hukum satu suara soal putusan MK yang mengubah masa jabatan Pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun berlaku untuk Pimpinan KPK baru.
MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Ahli hukum Bivitri Susanti menilai putusan itu tak bisa berlaku untuk pimpinan KPK saat ini.
Masa jabatan Firli Bahuri dkk sebagai pimpinan KPK diperpanjang hingga 2024 berdasarkan putusan MK. Putusan itu dinilai penuh dengan muatan kepentingan politik.
MK mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap UU KPK yang salah satunya berdampak pada jabatan Pimpinan KPK saat ini diperpanjang 1 tahun lagi.