detikNews
Kemendagri Sebut Perlu Revisi UU untuk Cantumkan Penganut Kepercayaan di KTP
Dalam UU No 24 Tahun 2013 pasal 64 ayat 5 ditulis bahwa agama yang tertulis di KTP hanya yang diakui pemerintah sehingga kepercayaan di luar itu boleh dikosongkan.
Jumat, 07 Nov 2014 13:40 WIB







































