Pinangki Sirna Malasari dinyatakan hakim terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Total TPPU yang dilakukan Pinangki senilai Rp 5,2 miliar.
Pengacara Aung San Suu Kyi membantah tuduhan korupsi Rp 8,5 miliar yang dilontarkan junta militer Myanmar terhadap pemimpin sipil yang digulingkan itu.