Penghapusan ini didasarkan pada hasil verifikasi data terhadap sebelas lembaga nonstruktural yang tumpang tindih. Ada empat lembaga non struktural (LNS) yang direkomendasikan untuk dihapus. Penghapusan ini didasarkan pada hasil verifikasi data terhadap sebelas LNS."Namun demikian nampaknya rekomendasi hasil kajian tersebut sudah diketahui oleh beberapa LNS sehingga mereka berupaya menunjukkan eksistensinya," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) E.E. Mangindaan dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR di ruang KK.III, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (12/7).Empat LNS tersebut adalah Komite antar Departemen Bidang Kehutanan, Dewan Buku Nasional, Badan Kebijakan serta Pengendalian Perumahan dan Permukiman Nasional.Selain itu juga ada Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat. "Keempat LNS tersebut sudah tidak melakukan tugas dan fungsi sebagaimana yang diamanatkan dan tidak ada dukungan anggaran SDM maupun sarana dan prasarana," ujarnya.Sementara itu mengenai enam LNS yang akan dialihkan pada Kementerian/Lembaga, karena mempunyai kesamaan tugas dan fungsi adalah Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk pada Anak dialihkan ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.Menurut mangindaan, Komisi Hukum Nasional dialihkan ke Kementerian Hukum dan HAM, Dewan Gula Indonesia dialihkan ke Kementerian Pertanian dan Badan Pengembangan Kawasan Ekonomi Terpadu dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum.Selain itu juga ada, Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional dialihkan ke Lembaga Penerbangan dan Antaraiksa Nasional serta Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia dialihkan ke Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal."Keenam LNS tersebut tugas dan fungsinya tumpang tindih dengan Kementerian/Lembaga terkait. SDM, anggaran, serta sarana dan prasarana menempel pada Kementerian/Lembaga lain," jelasnya.Satu LNS lagi yaitu Standar Nasional untuk Satuan Ukuran dialihkan ke Badan Standardisasi Nasional. "Namun demikian diarahkan untuk dilakukan pada penataan LNS tahap berikutnya karena pembentukannya didasarkan pada Peraturan Pemerintah," pungkasnya.Dia menambahkan, upaya ini diharapkan untuk meningkatkan efisiensi anggaran negara. "Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan pada tahun 2010, APBN yang telah dialokasikan untuk pembiayaan LNS sebesar Rp 14,9 triliun," pungkasnya.
Selasa, 12 Jul 2011 12:54 WIB