Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 PNS dan pensiunan mulai 1 Juni 2022. Besaran gaji yang akan diterima PNS bervariasi, tergantung golongan dan jabatannya.
Gubernur DKI Anies Baswedan menggratiskan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi rumah warga ibu kota yang memiliki nilai jual objek pajak di bawah Rp 2 m.