Meski mengizinkan perayaan Milad, pemerintah secara tegas tetap melarang GAM mengibarkan benderanya. Jika nekat, GAM berarti telah menodai MoU 15 Agustus lalu.
KPI meminta pemerintah segera membuat PP untuk memudahkan implementasi UU Penyiaran. PP akan mengatur jenis sanksi untuk stasiun televisi yang melanggar ketentuan penyiaran.
Televisi tampaknya masih menggiurkan kalangan pengusaha yang ingin terjun ke bisnis media. Buktinya,ada 60 stasiun televisi baru yang mengajukan izin siaran ke KPI.
Kabar gembira bagi penonton TV di tengah malam. Stasiun TV diperbolehkan bersiaran 24 jam kembali. Menkominfo akan merevisi keputusan pembatasan siaran.