Satgas Covid-19 mengeluarkan syarat perjalanan terbaru periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2021.
Meski ada larangan mudik, pemerintah masih memperbolehkan tempat wisata di seluruh daerah Indonesia untuk tetap buka. Tidak takut kasus COVID malah naik?
Sudah siap-siap libur sekolah? Yuk, cek dulu syarat perjalanan terbaru dalam dan keluar kota serta protokol terbaru dari pemerintah biar liburan lancar!
Menkes Budi Gunadi Sadikin meminta alokasi tambahan perawat untuk mengantisipasi lonjakan jumlah kasus virus Corona (COVID-19) saat libur Natal dan tahun baru.