detikNews
8 WN Iran Dituntut 18 Tahun Penjara
8 WN Iran yang menyelundupkan ratusan kapsul berisi serbuk sabu-sabu dengan cara ditelan ke Bali kembali menjalani persidangan di PN Denpasar. Dalam sidang kali ini, mereka dituntut 18 tahun penjara oleh JPU.
Selasa, 18 Mei 2010 13:42 WIB







































