detikFinance
MS Hidayat: Industri Belum Mengeluh Soal Wajib Pasang Gambar Seram di Bungkus Rokok
Mulai hari ini (24/6/2014), setiap bungkus rokok yang beredar di Indonesia wajib mencantumkan peringatan bergambar seram atau Pictorial Health Warning (PHW).
Selasa, 24 Jun 2014 11:16 WIB







































