Pemerintah telah peraturan turunan dari UU Ciptaker. Karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena efisiensi mendapatkan maksimal 50% gaji.
Majelis Hakim PN akan membacakan putusan sela pada terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait omnibus law UU Cipta Kerja, Jumhur Hidaya hari ini.