detikNews
Menkes: RS dan Dokter yang Tahu dan Berikan Vaksin Palsu Bisa Dipidana
Peran RS dan paramedis dipertanyakan dalam peredaran vaksin palsu. Menkes Nila F Moeloek menegaskan, rumah sakit dan dokter yang terlibat akan ditindak pidana.
Senin, 27 Jun 2016 17:19 WIB







































