Ada sebuah kondisi yang disebut pre-existing condition dalam asuransi. Kondisi ini memungkinkan adanya pembatalan perjanjian dan klaim dari perusahaan asuransi.
Karangan bunga berjejer di depan pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Karangan bunga tersebut berasal dari korban asuransi Jiwasraya yang mengharapkan keadilan.