Polisi resmi menetapkan PR, ASN yang merusak Kantor Dispendukcapil, sebagai tersangka. Sejak kemarin, PR sudah diamankan dan ditahan di Polresta Banyuwnagi.
Wabah Corona membuat Pemkot Mojokerto menghentikan penyewaan gedung dan fasilitas olahraga selama dua bulan. Akibatnya, PAD puluhan juta rupiah hilang.