detikNews
Tak Terbukti Jiplak HAKI PT Sritex, Dirut PT Duniatex Divonis Bebas
Dirut PT Duniatex Karanganyar, Jau Tau Kwan, dibebaskan dari dakwaan oleh majelis hakim di PN Karanganyar. Hakim menilai barang yang diproduksi Jau tidak layak mendapatkan proteksi hak cipta.
Kamis, 22 Mar 2012 10:42 WIB







































