Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta program bantuan sosial tunai (BSU) dan Kartu Prakerja dilanjutkan hingga pandemi COVID-19 selesai.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah diminta tidak menerbitkan surat edaran (SE) THR yang merugikan pekerja, seperti THR boleh dicicil/dipotong.
KSPI menuding banyak perusahaan yang sengaja mempailitkan diri gara-gara Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, berserta peraturan turunannya.