Jaksa menuntut eks Dirut PLN Nur Pamudji selama 8 tahun penjara. Nur dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan BBM jenis HSD PT PLN tahun 2010.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimoeljono mengungkapkan pihaknya sudah menyalurkan Rp 4,8 miliar untuk program padat karya tunai