Keputusan Pemprov DKI Jakarta menghapus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) disambut baik industri transportasi. Salah satunya para pengusaha angkutan darat.
PT KAI mengumumkan penumpang kereta api jarak jauh yang hendak menuju Jakarta ataupun yang hendak meninggalkan Jakarta tak perlu lagi mengantongi SIKM.
Calon penumpang bisa lebih mudah untuk naik Kereta Api Jarak Jauh dari dan ke DKI Jakarta. Sebab, syarat Surat Izin Keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta ditiadakan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan persyaratan surat izin keluar-masuk (SIKM) di tengah pandemi. Bagaimana efeknya ke penggunaan KA jarak jauh?
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung mulai akan mengoperasikan KA Argo Parahyangan rute Bandung-Jakarta (PP) pada Jumat (10/7/2020).
Surat Edaran Kemenkes terkait batasan tarif rapid test antibodi untuk COVID-19 dengan biaya tertinggi hanya Rp 150 ribu mendapat kritikan dari sejumlah pihak.