KPK mendalami dugaan korupsi kuota haji 2024 setelah menerima laporan temuan dari Pansus. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1 triliun dalam kasus ini.
Ibadah haji ilegal berisiko tinggi, termasuk masalah hukum dan keselamatan. Arab Saudi memperketat pengawasan, denda, dan deportasi bagi jamaah ilegal.