Tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan gugatan hasil Pilpres dengan 54 bukti ke MK. Hamdan Zoelva menyebut bukti harus relevan dengan dalil, bukan cuma banyak.
"Selain pembentukan tim hukum yang dipimpin Prof Yusril maka secara umum TKN mempersiapkan diri mengkompilasi bukti-bukti yang terdiri atas dokumen kepemiluan."