PSBB Jakarta mulai diterapkan sesuai Pergub 88/2020. Sesuai Pergub 88 tahun 2020, restoran dan rumah boleh buka selama PSBB Jakarta dengan beberapa ketentuan.
Rencana Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerapkan kembali PSB dianggap dapat membawa dampak ekonomi yang mendalam bagi bisnis hotel dan restoran.