KPK menggelar upacara pengukuhan dan pengambilan sumpah penyelidik dan penyidik KPK yang lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi ASN.
Status pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi persoalan dalam gugatan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Presiden Jokowi meminta pimpinan KPK, MenPAN-RB, dan Kepala BKN menyusun skenario untuk menghindari pemecatan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.
Polemik TWK KPK masih belum tuntas. Terkini, muncul soal Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tidak bisa menjawab soal TWK ide siapa. Seperti ada duduk perkaranya?
Ahli hukum administrasi negara, W Riawan Tjandra menyebut seseorang penyidik dan penyelidik KPK tetap sah melakukan tugas meskipun belum berstatus ASN.
PTUN menolak gugatan yang diajukan eks pegawai KPK terkait TWK untuk alih status menjadi ASN. KPK mengatakan hal itu menunjukkan TWK telah sesuai aturan.