Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali lepas tangan terkait kasus pemerasan Rp 10 miliar terhadap investor yang menjerat Bendesa Adat Berawa Ketut Riana.
Bendesa Berawa I Ketut Riana jadi tersangka setelah terjaring OTT terkait kasus pemerasan. MDA Bali menyebut ulah Berawa itu adalah noda bagi desa adat di Bali.
Pengacara Bendesa Adat Berawa Ketut Riana (54), Gede Pasek Suardika, mengkaji langkah hukum sesuai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejati Bali.
Kejati Bali melakukan OTT terhadap Kepala Desa Adat (Bendesa) Berawa Ketut Riana terkait pemerasan investasi jual beli tanah. Dia ditangkap bersama tiga orang.