Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindaklanjuti larangan ini dengan mempersiapkan aturan.
Pemerintah mewajibkan sekolah menyediakan opsi Pembelajaran Tatap Muka terbatas, jika semua guru dan tenaga kependidikan sudah selesai divaksin. Ini aturannya.