Dari jumlah tersebut, ada 36 permohonan yang telah diputus oleh MK dengan 12 permohonan di antaranya dikabulkan, baik kabul seluruhnya maupun kabul sebagian.
MK menegaskan bahwa orang tua bukan pemegang hak asuh anak bisa dipidana jika 'menculik' anak kandungnya. Salah satu pemohon haru mendengar putusan itu.
MK akan mempelajari terlebih dulu putusan PTUN terhadap gugatan Anwar Usman sebelum resmi mengajukan banding. MK menilai putusan tersebut tidak sesuai harapan.