detikNews
KPU Persilakan Partai Ubah Dukungan di Daerah dengan Bakal Calon Tunggal
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan partai politik dapat mengubah dukungannya meski telah mendaftarkan bakal pasangan calon kepala daerah.
Jumat, 30 Agu 2024 17:46 WIB