Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi sejumlah perwira tinggi dan menengah. Mutasi itu tertuang dalam dalam Surat Telegram Nomor 1129/VI/KEP/2021.
Anggota DPR akan menggunakan pelat nomor khusus di kendaraan yang dipakai untuk dinas. Ini beberapa syarat mobil anggota DPR bisa pakai pelat nomor khusus.