detikFinance
Ini Alasan DKI Tetapkan NJOP Baru Naik Hingga 140%
Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta memastikan sudah menerapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bumi dan bangunan untuk tahun pajak 2014 atau mulai berlaku sejak Januari hingga Agustus tahun ini.
Senin, 10 Mar 2014 09:30 WIB







































