Pemerintah memutuskan tidak menerapkan PPKM level 3 selama periode Nataru. Sebagai gantinya, berikut beberapa aturan yang diperketat yang akan diterapkan.
Pemerintah keluarkan aturan perjalanan jarak jauh selama Natal dan Tahun Baru 2022. Masyarakat yang hendak bepergian harus sudah divaksin COVID-19 dua dosis.