Kemeterian Perhubungan hari ini (25/3) telah resmi menetapkan besaran tarif ojek online yang berlaku mulai 1 Mei 2019. Bagaimana tanggapan para driver?
Tarif ojek online akan naik pada 1 Mei 2019 mendatang. Untuk di Jabodetabek, tarif batas bawah ojol per km sebesar Rp 2.000, sementara batas atasnya Rp 2.500.
Mengacu aturan baru, paling tidak uang yang dikeluarkan konsumen untuk 10 km sebesar Rp 24.000 dengan perhitungan Rp 20.000 ditambah Rp 4.000 jasa aplikator.