"Itu ada dokumen yayasannya bahwa dulu yayasannya namanya ya itu Yayasan NII, tapi lalu berubah Yayasan Pendidikan Al-Zaytun dan seterusnya," ujar Mahfud.
Bareskrim terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan TPPU pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. Hari ini, lima saksi akan diperiksa polisi.
Pemimpin Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Bareskrim Polri. Dia dijerat pasal berlapis terkait penodaan agama dan UU ITE.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkap awal mula kebakaran Depo Pertamina Plumpang terjadi. Dia mengatakan kebakaran terjadi saat pengisian BBM di lokasi.
Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka penodaan agama. Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis.