Kabar gembira buat para pengusaha di Indonesia. Di tengah pandemi COVID-19, Direktorat Jenderal Pajak resmi menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 25.
Perusahaan media dan pers mendapat keringanan pajak seiring dengan perluasan insentif pencegahan dampak virus Corona ke 18 sektor usaha di luar manufaktur.
LPSK menyebut aparat penegak hukum masih lemah terkait restitusi atau pemenuhan hak korban. Kasus ABK WNI korban TPPO bermula dari viral video pelarungan jasad.